"Saya maklum soal putusan hakim, mereka sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," tambahnya.
Antasari juga merasa kasusnya digantung oleh pihak Kepolisian dalam hal ini Mabes Polri dan Polda Metro Jaya terkait penyelidikan SMS gelap dan dua orang saksi ahli yang melakukan sumpah palsu pada sidang awal kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Rajawali Putera Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
"Kasus saya ini digantung, laporan saya digantung. Dikerjakan tidak, di SP3 pun tidak," sesalnya.
Antasari divonis bersalah dalam pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dan divonis bersalah 18 tahun penjara dari tingkat pertama sampai kasasi. Karena itu, Antasari mengajukan PK ke MA. Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu telah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas 1 Dewasa sejak 2010 silam.
(Rizka Diputra)