Hakim melanjutkan, jika Antasari tidak puas atau menganggap Mabes Polri lamban dalam mengusut SMS ancaman, maka yang bersangkutan berhak melakukan pengaduan ke Propam Mabes Polri.
"Kalau Pak Antasari Azhar merasa polisi lamban atau lalai dengan penyidik, Polisi menganjurkan untuk segera melakukan pelaporan kepada Propam Mabes Polri," terang Marisi.
Antasari Azhar sebelumnya menggugat pihak Mabes Polri dan Polda Metro Jaya yang telah dianggap lalai mengusut tuntas kasus SMS gelap bernada ancaman tersebut. Tim kuasa hukum Antasari mensinyalir ada konspirasi oleh pihak-pihak tertentu yang memang ingin menjebloskannya ke penjara.
Antasari divonis bersalah dalam pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dan divonis bersalah 18 tahun penjara dari tingkat pertama sampai kasasi. Karena itu, Antasari mengajukan PK ke MA. Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu telah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas 1 Dewasa sejak 2010 silam.
(Rizka Diputra)