KPK Periksa Mantan Sekjen Kementerian ESDM Sebagai Tersangka

Nina Suartika, Jurnalis
Kamis 27 November 2014 12:35 WIB
KPK periksa mantan Sekjen Kementerian ESDM sebagai tersangka (Foto: Okezone)
Share :

Seperti diketahui, mantan Sekjen Kementerian ESDM itu dijerat dengan Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Misbahol Munir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya