JAKARTA - Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso menilai, Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) tidak ada legitimasi hukum sah dalam melantik atau membentuk Gubernur DKI tandingan.
Menurut pria yang akrab disapa Bang Yos, Basuki Tjahaja Purnama alis Ahok sudah resmi dilantik menjadi orang nomor satu di DKI Jakarta berdasarkan pada Undang-Undang (UU). Sementara FPI dalam membentuk gubernur tandingan tidak berdasarkan pada UU.
"Enggak ada itu gubernur tandingan, kalau itu ada nanti juga ada presiden tandingan. FPI sendiri koq tidak masuk akal dalam membentuk atau melantik gubernur tandingan, kan Ahok sudah dilantik mengacu pada UU," ujar Bang Yos kepada Okezone di Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Ketua Umum dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menambahkan, FPI tidak bisa berbuat banyak untuk menolak Ahok sebagai gubernur yang sah. Walapun FPI tetap tidak mengakui bahwa mantan Bupati Belitung Timur tersebut sudah menjadi pemimpin di DKI Jakarta.