JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak pemerintah untuk tidak memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Rahasia Negara dan RUU Keamanan Nasional (Kamnas) dalam Prolegnas usulan pemerintah.
Koalisi yang terdiri dari Impasrial, Elsam, Kontras, YLBHI, HRWG, The Ridep Institute, IDPS, LBH Pers, Lesperssi, LBH Jakarta, Setara Institute dan ICW itu juga meminta pemerintah tidak melakukan penambahan Komando Teritorial baru dalam sektor pertahanan dan keamanan.
Sebab, pemerintah seharusnya mengajukan RUU perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, serta melakukan restrukturisasi Komando Teritorial.
"Struktur komando teritorial adalah struktur yang pada awalnya dibangun tidak bersifat permanen. Di era otoritarisme Soeharto lah struktur ini dipermanenkan sebagai penyangga rezim politik otoriter orde baru, sekaligus mengivestasi doktrin dwi fungsi ABRI yang hari ini sudah dicabut," ujar Wayudi Djafar selaku Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) di Kedai Tjikini, Jakarta, Rabu (3/12/2014).