Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembahasan RUU Rahasia Negara Resmi Dihentikan

Insaf Albert Tarigan , Jurnalis-Rabu, 16 September 2009 |17:20 WIB
Pembahasan RUU Rahasia Negara Resmi Dihentikan
A
A
A

JAKARTA - Komisi DPR yang membidangi Pertahanan resmi menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara setelah Presiden melalui Menteri Pertahanan menarik kembali usulan RUU tersebut.

Hal tersebut Ketua Komisi I DPR Theo L Sambuaga usai rapat kerja dengan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono. "Pemerintah menarik RUU Rahasia Negara dari pembahasan di Komisi I dan Komisi I menghentikan pembahasannya," ujar Theo membacakan kesimpulan di ruang rapat Komisi I DPR, Rabu (16/9/2009).

Dalam tanggapannya, Menhan mengatakan dapat menerima dan mengerti kekecewaan, kesedihan, dan kemarahan anggota Komisi Pertahanan atas penarikan tersebut. "Kalau ada yang paling kecewa tentu saya sebagai penjuru pemerintah," ujarnya.

Menhan mengakui konsolidasi pemerintah masih kurang optimal selama pembahasan RUU tersebut baik di tingkat panitia khusus maupun panitia kerja DPR. Pemerintah juga DPR tidak selamanya bisa hadir setiap waktu dalam sidang-sidang membahas pasal per pasal maupun bab per bab. "Itu yang menjadi satu penyebab ketidaksempurnaan RUU Rahasia Negara ini," katanya.

Meski begitu, Menhan menampik sinyalemen yang mengatakan bahwa penarikan itu wujud ketakutan pemerintah atas tekanan dari luar.  "Presiden sudah firm hanya timingnya saja. Beliau bukan orang yang mudah tertekan," ujarnya.

Presiden, Menhan melanjutkan, ingin mendengar masukan semua pihak dengan hasrat untuk meningkatkan mutu RUU itu. Dia menjamin pemerintah akan melakukan perbaikan dalam sidang dengan DPR periode 2009-2014 mendatang. "Pemerintah akan melakukan perbaikan yang lebih utuh dalam draf," katanya.

Dalam rapat yang sempat ricuh ini, mayoritas fraksi menyatakan dapat menghargai sikap Pemerintah. Namun, mereka memberi sejumlah catatan, masukan termasuk kritikan pedas kepada Menhan dan Presiden. (ded)

(M Budi Santosa)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement