JAKARTA - Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) divonis Pengadilan Tipikor Bandung, 5,5 tahun penjara, karena kasus suap tukar menukar lahan kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri (BJA) senilai Rp4,5 miliar.
Dia juga diberhentikan secara hormat oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Keputusan Mendagri itu dikecam sejumlah pihak dan mendesak KPK menyelidiki proses turunnya surat mendagri tersebut.
“Pemberantasan korupsi dalam pemerintahan Jokowi-JK ini semakin buruk. Baru kali ini pemerintah memberhentikan secara hormat mantan pejabat yang telah terbukti korupsi. Ada apa dengan mendagri yang memberhentikan Rahmat Yasin dengan hormat?” ujar pengamat politik anggaran Uchok Skydafi di Jakarta, Kamis (18/12/2014).
Uchok menilai, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak mengindahkan dasar hukum dalam memberhentikan seorang pejabat yang korupsi. Sebab jelas aturannya, di dalam UU No 32/2004 maupun UU 23/2014 tentang Pemda maupun Perppu No1/2014 tentang Pilkada.
"Yang intinya bahwa kepala daerah yang ditetapkan sebagai terdakwa tindak pidana korupsi diberhentikan sementara dari jabatan oleh mendagri. Selanjutnya diberhentikan secara definitif jika terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” bebernya.
Penggiat Anti Korupsi dari LBH-UIK Bogor, Achmad Hidayat menambahkan, jika memang SK Mendagri tersebut direkayasa dan bertentangan dengan hukum serta rasa keadilan masyarakat, maka ia akan menggugat mendagri untuk membatalkan SK tersebut. Bahkan, KPK bisa menelusuri surat yang dikeluarkan mendagri itu.