Mendagri Dikecam Berhentikan Rachmat Yasin Secara Hormat

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Kamis 18 Desember 2014 21:57 WIB
Mendagri Dikecam Berhentikan Rachmat Yasin Secara Hormat
Share :

"Dari dasar itu, ada beberapa fakta yang tidak sesuai dari undang undang. RY divonis sebagai terdakwa 16 September 2014. Pada tanggal 20 September RY mengajukan pengunduran diri. Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.32.4652 tahun 2014 tanggal 25 November 2014 memutuskan pemberhentian dengan hormat RY,"terangnya.

Dalam pasal 29 UU No 12 Tahun 2008, kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan. Untuk point diberhentikan karena status terdakwa dan pengunduran RY tanggal 20 september 2014 harusnya tidak berlaku karena tanggal 16 September 2014 sang mantan bupati sudah terdakwa.

Dia menduga, ada intervensi yang begitu kuat kepada mendagri dalam mengambil keputusan dan mengeluarkan SK terkait bupati yang tersangkut korupsi ini.

“Ini sangat berbeda perlakuannya terhadap Gubernur Banten dan Gubernur Riau. Apakah kekuatan politik ataukah kekuatan materi yang mengendalikannya. Ini sungguh mencoreng citra Jokowi,” tukasnya. (fmi)

(Stefanus Yugo Hindarto)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya