GOWA - Fadli, seorang PNS dari Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Gowa terpaksa harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Terdakwa dimejahijaukan oleh Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo, lantaran mengkritik kinerja pemerintahan Kabupaten Gowa lewat media sosial (Medsos) Line.
Fadli sebelumnya telah menjalani proses hukum di Kepolisian Resort Gowa dan kini ditahan di Rutan Makassar.
Dalam sidang perdana ini, jaksa penuntut umum (JPU), Denata membacakan dakwaannya. Dalam dakwaan tersebut, Fadli dianggap melakukan pencemaran nama baik melalui Line.