Kritik Bupati di Line, PNS Diseret ke Pengadilan

Bugma, Jurnalis
Sabtu 20 Desember 2014 10:34 WIB
Kritik Bupati di Line, PNS diseret ke pengadilan (Foto: Wikipedia)
Share :

Terdakwa dikenakan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informatika dan teknologi (IT) dengan ancaman kurungan enam tahun penjara.

Ibu terdakwa, Rukmini pun sebelumnya tidak mengetahui bahwa anaknya menjalani penahanan hingga harus menjalani persidangan.

Sementara kuasa hukum terdakwa menilai, kasus ini tidak perlu dimejahijaukan, karena hanya merupakan saran dan kritikan terhadap Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo.

Meski demikian, majelis hakim akan terus melanjutkan proses persidangan dan akan memeriksa sejumlah saksi pada, Rabu (24/12/2014).

(Misbahol Munir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya