Dia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan Tahun 2010-2011, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp25,8 miliar.
KPK menjerat Rizal Abdullah dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.
Hingga sore ini, Lorensius belum juga hadir di Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
(Misbahol Munir)