Korupsi Wisma Atlet, KPK Periksa Direktur PT Nusa

Syamsul Anwar Khoemaeni, Jurnalis
Selasa 20 Januari 2015 19:08 WIB
Korupsi Wisma Atlet, KPK Periksa Direktur PT Nusa
Share :

Dia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan Tahun 2010-2011, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp25,8 miliar.

KPK menjerat Rizal Abdullah dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.

Hingga sore ini, Lorensius belum juga hadir di Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

(Misbahol Munir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya