JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Nusa Konstruksi Enginering TBK, Lorensius Teguh Khasanto.
Lorensius diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan gedung serbaguna Sumatera Selatan tahun 2010-2011, yang menyeret mantan Kepala Dinas PU Sumsel Rizal Abdullah sebagai tersangka.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Seperti diketahui, KPK menetapkan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Rizal Abdullah sebagai tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet dan gedung serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010-2011.
Dia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan Tahun 2010-2011, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp25,8 miliar.
KPK menjerat Rizal Abdullah dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.
Hingga sore ini, Lorensius belum juga hadir di Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
(Misbahol Munir)