Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kasus perdagangan anak mengalami peningkatan pada kurun waktu tiga tahun terakhir dari 410 kasus pada 2010 meningkat menjadi 480 kasus di tahun 2011 dan menjadi 673 pada 2012.
Koordinator End Child Prostitution, Child Pornography and Trafficking of Children for Sexual Purposes (ECPAT) Indonesia, Achmad Sofian mengatakan, berbagai faktor melatarbelakangi situasi ini. Misalnya tingginya tingkat kemiskinan, rendahnya pendidikan, budaya ingin cepat kaya dan minimnya peluang untuk bekerja.
"Budaya konsumtif yang tinggi di kalangan remaja yang terus mengemuka saat ini juga menjadi faktor pemicu, selain maraknya jaringan kriminal lintas negara yang beroperasi di Indonesia," jelas Achmad, Senin (26/1/2015).
Dia menerangkan, pada 2013 penelitian ECPAT Indonesia menemukan seratus 150 ribu anak Indonesia yang dilacurkan dan diperdagangkan untuk tujuan seksual.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia antara 1972-2008, tercatat lebih dari 13.703 anak korban eksploitasi seksual di daerah-daerah tujuan wisata di 40 desa yang ada di enam propinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Jawa Barat dan JawaTimur.