Penanganan Perkara Perdata di Bogor Diadukan ke Wakapolri

Rizka Diputra, Jurnalis
Selasa 03 Februari 2015 16:30 WIB
ilustrasi (Dok. Okezone)
Share :

JAKARATA - Tim advokasi Jokowi Watch melaporkan penanganan perkara perdata hak atas kepemilikan tanah keluarga H Umar bin Djaelan bin Raden Tjepot Kaeran oleh Polres Kabupaten Bogor kepada Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti.

Perkara yang dilaporkan yakni laporan bernomor LP/B/1068/XI/2014/Jabar/Res Bgr tertanggal 6 November 2014.

"Kami mengadukan kepada Bapak Wakapolri agar memeriksa proses penyidikan atas LP kami, karena Kapolres setempat diduga melawan aturan lembaga tinggi negara MA dan Kejagung serta Kepolisian RI," ujar Junaidi di Jakarta, Selasa (3/2/2015).

Menurutnya, peraturan tiga lembaga tinggi negara yang dimaksud yakni PERMA nomor 1 tahun 1956 dan SEMA nomor 4 tahun 1980 serta surat Kejagung tentang penanganan perkara tindak pidana umum yang objeknya berupa tanah nomor B-230/E/Ejp/01/2013 maupun Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 Tahun 2012.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya