"Jadi surat yang akan kami adukan kepada Bapak Wakapolri itu agar Bapak Wakapolri dapat memantau dan atau sekaligus menganalisa LP tersebut sehingga bisa didapat kesimpulan apakah patut dan bisa diproses penyidikan itu atau malah harus dipertangguhkan," paparnya.
Junaidi yang juga kuasa hukum dari Ade Sutisna selaku penerima kuasa dari keluarga besar H Umar itu menjelaskan, dari laporan tersebut ada beberapa hal yang menyimpang. Pertama, bagaimana sebenarnya posisi hukum dan atau hubungan hukum antara pelapor terhadap objek laporan tersebut.
"Sebab, si pelapor bukanlah pihak dalam kaitan kasus perdata yang saat ini masih sedang berlangsung di pengadilan. Dan pelapor bukanlah orang yang mempunyai alas hak atas kepemilikan tanah tersebut. Ini kami kemukakan karena nanti itu akan terkait dengan bentuk dan atau jumlah kerugian materil serta kerugian immateril," papar dia.
Junaidi menjelaskan, kliennya Ade Sutisna berdomisili di Jalan Swasembada Barat V/13 RT 014/ RW 009, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan diberi kuasa pada 27 Januari 2015 lalu.
"Kasus perdata itu sampai hari ini masih berproses dan belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Kami berharap kepada bapak Kapolri agar proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Kabupaten Bogor nantinya bisa maksimal, bukan malah berbenturan terhadap aturan teknis dari lembaga tinggi negara serta institusi Kejagung," jelasnya.
(Rizka Diputra)