Pelaku Penistaan Agama Lewat Facebook Ditahan

Antara, Jurnalis
Rabu 04 Februari 2015 22:16 WIB
Share :

Motif kasus penistaan agama dan institusi tertentu, lanjut Kapolres dilatarbelakangi sakit hati antara tersangka dengan R, pemilik akun RTT yang asli. "Pemilik akun RTT punya masalah dengan pelaku dalam hal jual beli (seara online) melalui akun FJB. Karena kesal tersangka membuat akun RTT palsu ini supaya pemilik akun yang asli dihujat dan dimusuhi," katanya.

Tersangka, kata dia, disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 156a huruf Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Sementara itu, AW ketika ditemui di Unit Idik I Satreskrim mengaku khilaf telah memosting kalimat berisikan penistaan agama. Ia mengaku tidak menyadari jika kalimat tersebut dapat memicu konflik bernuansa SARA.

"Saya salah. Saya membuatnya karena dimaki-maki ketika jual beli handphone di FJB," kata pemuda yang mengaku sekolah hanya sampai kelas V sekolah dasar tersebut. AW membantah posting itu bertujuan untuk merusak hubungan harmonis masyarakat.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya