Penyidik KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan

Syamsul Anwar Khoemaeni, Jurnalis
Rabu 18 Februari 2015 13:34 WIB
Penyidik KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan dan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto, menyatakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, telah ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu itu diduga telah melakukan tindak pidana penembakan dan penganiayaan pada 2004.
 

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kasusnya saat dia menjabat Kasat Reskrim di Bengkulu pada 2004," ujar Rikwanto di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2015). 

Ia menambahkan, pihaknya telah memanggil Novel pada Jumat 13 Desember 2015. Namun, Novel menyampaikan ke Bareskrim berhalangan hadir. Sayangnya, Rikwanto tak menjelaskan alasan ketidakhadiran Novel.

"Kami sudah panggil Jumat kemarin, tapi berhalangan dan ada keterangan," imbuhnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya