"Selain diperiksa sebagai saksi, pemeriksaan mereka juga untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka JSMR," tambah Priharsa.
Sebelumnya, lembaga antirasuah ini telah menetapkan mantan Wali Kota Tomohon sebagai tersangka pada 2012. Jefferson diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor). Jefferson juga disinyalir melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam anggaran penggunaan dana kas Pemerintah Tomohon.
Dalam persidangan di Tipikor pada 10 Mei 2011, Jefferson divonis sembilan tahun penjara ditambah denda sebesar Rp200 juta dengan subsider dua bulan kurungan. Yang bersangkutan dianggap terbukti menyalahgunakan penggunan dana Pemkot Tomohon senilai total Rp30,8 miliar tahun 2006 hingga 2008.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))