JAKARTA - Mabes Polri diminta menindak tegas dua Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dengan melakukan penahanan.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai, kedua Pemimpin KPK nonaktif itu tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum.
"Jika beberapa kali Samad dan BW (Bambang Widjojanto) tidak kooperatif, Polri segera melakukan pemanggil paksa," kata Neta dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Minggu (1/3/2015).
Menurutnya, penahanan perlu dilakukan agar proses pemeriksaan bisa berjalan secara cepat dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan di pengadilan.