JAKARTA - Mantan Wakil Menkumham, Denny Indrayana akan diperiksa Bareskrim Mabes Polri pada Jumat 6 Maret 2015. Denny Akan diperiksa sebagai saksi terkait keterlibatanya dalam proyek payment gateway di Kemenkumham.
"Iya, nanti hari Jumat, panggilan sudah kita layangkan untuk diperiksa sebagai saksi," ujar Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Rikwanto di Mabes Polri Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2015).
Rikwanto menyampaikan bahwa sampai saat ini kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik pun sudah memerikas 12 orang sebagai saksi terkait dugaan korupsi itu., termasuk mantan Menteri Kemenkumham Amir Syamsudin. Namun, pihaknya enggan menjelaskan lebih rinci siapa saja yang telah diperiksa selain Amir.
"Semuanya (saksi) dari Kemenkumham itu bagian daripada pelaksana-pelaksana proyek payment gateway," ucapnya.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari adanya laporan yang dibuat oleh Syamsul Rizal pada 10 Februari 2015 lalu. Dalam laporan itu, Syamsul menyeret nama Denny Indrayana, sebagai pihak terlapor yang diduga merugikan negara hingga Rp32 Miliar.
Payment gateway, merupakan layanan jasa elektronik penerbitan paspor yang mulai diluncurkan Juli 2014. Namun, belum lama diluncurkan, Kementerian Keuangan merespons layanan tersebut belum berizin. Layanan tersebut lahir saat Denny Indrayana menjabat sebagai Wamenkum HAM.
(Misbahol Munir)