Seperti diketahui, kasus ini berawal dari adanya laporan yang dibuat oleh Syamsul Rizal pada 10 Februari 2015 lalu. Dalam laporan itu, Syamsul menyeret nama Denny Indrayana, sebagai pihak terlapor yang diduga merugikan negara hingga Rp32 Miliar.
Payment gateway, merupakan layanan jasa elektronik penerbitan paspor yang mulai diluncurkan Juli 2014. Namun, belum lama diluncurkan, Kementerian Keuangan merespons layanan tersebut belum berizin. Layanan tersebut lahir saat Denny Indrayana menjabat sebagai Wamenkum HAM.
(Misbahol Munir)