JAKARTA – Tim Unit Trafficking Sub Dit 3 Pidum Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap BI dan P pada Minggu 8 Maret 2015 di Ngawi, Jawa Timur. Kedua pelaku terbukti melakukan perbuatan human trafficking terhadap 12 WNI ke Republik Fiji.
Kanit 4 Subdit 3 Pidum Bareskrim Polri, AKBP Arie Dharmanto mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan salah satu korban atas nama Subandi pada 4 Maret 2015. Para korban direkrut di daerah Ngawi, Jawa Timur pada Desember 2014 dan dijanjikan bekerja ke Republik Fiji.
“Korban human trafficking kedua pelaku berjumlah 12 orang,” kata Arie Dharmanto di Jakarta, Selasa (9/3/2015).
Menurutnya, 12 WNI yang berhasil direkrut diberangkatkan ke Republik Fiji melalui jalur Bandara Juanda-Pontianak pada 23 Januari 2015 dan ditampung selama 12 hari. Pada 4 Februari 2015 mereka masuk ke Malaysia melalui Entikong dan langsung diterbangkan kembali dari Bandara Kucing Serawak ke Kuala Lumpur.
“Kemudian pada 6 Februari 2015 diterbangkan ke FIJI dengan transit di Hongkong," uangkapnya.
Menurut Arie, korban berjumlah 12 orang ini setelah tiba di Fiji mereka dipekerjakan sebagai sopir, operator ekskavator serta kuli bangunan. Namun, mereka keburu ditangkap oleh petugas imigrasi Fiji dan diserahkan ke KBRI Fiji di Suva.
“Korban selanjutnya dipulangkan ke Indonesia,” ujar Arie.
Akibat dari perbuatannya ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))