“Kemudian pada 6 Februari 2015 diterbangkan ke FIJI dengan transit di Hongkong," uangkapnya.
Menurut Arie, korban berjumlah 12 orang ini setelah tiba di Fiji mereka dipekerjakan sebagai sopir, operator ekskavator serta kuli bangunan. Namun, mereka keburu ditangkap oleh petugas imigrasi Fiji dan diserahkan ke KBRI Fiji di Suva.
“Korban selanjutnya dipulangkan ke Indonesia,” ujar Arie.
Akibat dari perbuatannya ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))