Nenek "Pencuri" 7 Batang Kayu Kembali Histeris di Persidangan

Risna Nur Rahayu, Jurnalis
Kamis 12 Maret 2015 22:07 WIB
Asiani di tahanan (foto: Supriono/kuasa hukum)
Share :

Seperti diberitakan, Asiani menjadi pusat perhatian karena histeris sambil bersimpuh di lantai berharap majelis hakim memberi keadilan atas kasus hukum yang menjeratnya, pada persidangan yang digelar sebelumnya.

Asiani resmi ditahan pada 15 Desember 2014 atas tuduhan pencurian kayu jati milik Perhutani KPH Bondowoso di Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo pada Juli 2014.

Namun Asiani bersikeras kalau potongan-potongan kayu jati yang disangka sebagai hasil curian kayu milik Perhutani itu merupakan miliknya. Bahkan menurutnya, potongan kayu tersebut sudah lama ada.

Selain Asiani, Sucipto seorang pengusaha mebel di Desa Jatibanteng juga jadi tersangka kasus serupa. Pasalnya, tujuh batang kayu diduga hasil curian itu ditemukan di tempat usaha Sucipto.

Tak hanya mereka berdua, menantu Sucipto bernama Ruslan dan pekerjanya Abdus Salam juga terseret. Keduanya yang membawa potongan kayu itu dari rumah Asiani ke tempat usaha Sucipto. Asiani meminta bantuan Sucipto untuk menjadikan kayu itu sebagai tempat tidur.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya