Menkumham Beri Angin Segar Terpidana Korupsi soal Remisi

Gunawan Wibisono, Jurnalis
Jum'at 13 Maret 2015 02:33 WIB
Ilustrasi (foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Narapidana kasus korupsi mendapatkan angin segar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Pasalnya semua narapida berhak mendapatkan remisi termasuk juga pemberian pembebasan bersyarat.

Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang menjadi dasar para terpidana kasus korupsi bisa mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.

Padahal dalam Peraturan Pmerintah tersebut setidaknya disebutkan, bahwa narapidana dalam perkara korupsi, terorisme, dan narkotika tidak bisa diberikan remisi atau pembebasan bersyarat.

‎"Harus dibedakan remisi itu hak siapapun dia narapidana dan ini kan whistleblower (pengungkap dugaan pelanggaran)," ujar Yasonna di Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Indonesia (UKI), Cawang, Jakarta, Kamis (12/3/2015).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya