Namun, diungkapkan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, ada tahapan atau mekanisme yang harus ditempuh jika terpidana kasus korupsi ingin mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.
"Kalau tidak menjadi whistleblower ya tidak usah diberi remisi dan pembebasan bersyarat," tegasnya.
Seperti diketahui, Kemenkum HAM telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menkumham Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 tentang Tata Cara Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan PP Nomor 99 Tahun 2012.
Surat Edaran Kemenkum HAM itu dikeluarkan di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat dipimpin oleh Amir Syamsuddin. Kemudian, Amir saat itu dinilai membatasi penerapan PP 99 tahun 2012 terkait pemberian remisi.
(Risna Nur Rahayu)