JAKARTA - Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan, Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pencabutan status warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan kelompok radikal, termasuk ISIS.
Hal itu dikatakannya terkait 16 WNI yang tertangkap di Turki. Mereka terindikasi akan bergabung dengan ISIS.
"Nanti kalau aturannya sudah dibuat, kita ikuti. Tapi yang cepat adalah dalam bentuk Perppu dengan mengadopsi beberapa undang-undang untuk memperkuat itu, menyangkut kewarganegaraan dan keimigrasian," ujar Tedjo di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2015).