JAKARTA - Panitia hak angket DPRD DKI Jakarta mengundang pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin, untuk memberi penjelasan terkait kisruh R-APBD DKI.
Dalam rapat angket tersebut, peserta melontarkan berbagai pertanyaan terkait apakah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melanggar ketentuan hukum dengan mengirim dokumen R-APBD yang bukan hasil pembahasan dewan dan etika Ahok sebagai kepala daerah.
Salah satu pertanyaan dilontarkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu memberi pertanyaan terkait sikap Ahok yang kerap melontarkan kata-kata kasar.
"Gubernur ini yang menjaga itu saya, jadi bagaimana caranya mulutnya dia bisa di-keep gitu? Karena bukan apa-apa, ini yang mungkin menjadikan masalah sebetulnya kalau dia mau komunikasi dengan DPRD. Ini saya rasa enggak ada masalah," tutur Prasetyo kepada Irman di Gedung DPRD, Jakarta, Rabu (25/3/2015).