4. Pengendara sepeda motor tersebut mengaku sebagai Petugas Polri namun hingga saat ini belum bisa diklarifikasi kebenarannya.
5. Maksud Petugas kami masuk ke dalam busway adalah untuk meminta surat-surat kendaraan agar perkara kecelakaannya dapat segera diselesaikan di pinggir jalan dan tidak mengganggu arus lalu lintas. Hal yang sama juga diberlakukan kepada Pengendara sepeda motor, namun hal ini urung dilakukan karena kedua belah pihak sudah mencapai kata sepakat.
6. Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya tidak melakukan penindakan dengan surat tilang kepada Pengemudi Bus Transjakarta seperti apa yang diberitakan oleh media-media nasional.
Demikian dijelaskan dengan semangat transparansi demi kebaikan bersama.
(Misbahol Munir)