JEMBER - Aparat Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menangkap dua orang yang diduga sebagai penjual dan pemilik senjata api laras pendek atau pistol rakitan.
“Keduanya adalah Rohim (50) warga Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, dan Hanu Pambudi, warga Desa Jambearum, Kecamatan Puger,” kata Kepala Bagian Operasi Reskrim Polres Jember Iptu Prayitno, di Jember, Selasa (31/3/2015).
Tertangkapnya kedua tersangka pemilik dan penjual senjata api rakitan itu, kata dia, berdasarkan informasi dari warga sekitar. Keduanya ditangkap saat hendak melakukan transaksi di sekitar gardu induk PLN Kecamatan Tanggul.
Menurut dia, pihaknya masih mengembangkan penyelidikan untuk memburu pemasok senjata api rakitan tersebut dan mengungkap sindikat peredaran senjata api ilegal di Kabupaten Jember. "Dari tangan tersangka, kami mengamankan satu unit pistol manual rakitan dengan satu butir peluru untuk dijadikan barang bukti kedua tersangka," tuturnya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya masih melacak ke tempat yang diduga menjadi transaksi pembelian senjata api ilegal milik tersangka di Pasuruan. "Kami terus kembangkan penyidikan kasus penjualan senjata api ilegal itu dan polisi akan telusuri pemasoknya," katanya.
Dua tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Pasal 1 Ayat (1) dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Sementara itu, tersangka Hanu Pambudi saat diinterogasi penyidik mengaku membeli senjata api rakitan itu seharga Rp900 ribu dari salah seorang warga Pasuruan. "Rencananya senjata itu akan kami jual kepada salah seorang pembeli di Kecamatan Tanggul dengan harga Rp2 juta. Namun, transaksi belum dilakukan karena keburu tertangkap polisi," katanya.
(Muhammad Saifullah )