Ia mengatakan bahwa pihaknya masih melacak ke tempat yang diduga menjadi transaksi pembelian senjata api ilegal milik tersangka di Pasuruan. "Kami terus kembangkan penyidikan kasus penjualan senjata api ilegal itu dan polisi akan telusuri pemasoknya," katanya.
Dua tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Pasal 1 Ayat (1) dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Sementara itu, tersangka Hanu Pambudi saat diinterogasi penyidik mengaku membeli senjata api rakitan itu seharga Rp900 ribu dari salah seorang warga Pasuruan. "Rencananya senjata itu akan kami jual kepada salah seorang pembeli di Kecamatan Tanggul dengan harga Rp2 juta. Namun, transaksi belum dilakukan karena keburu tertangkap polisi," katanya.
(Muhammad Saifullah )