JAKARTA - Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas mengatakan, wewenang untuk melakukan pemeriksaan pada kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterurible Power Supply (UPS) di sekolah-sekolah DKI Jakarta, merupakan wewenang dari penyidik Bareskrim Mabes Polri.
"Tapi ini kan sudah dilimpahkan ke jajaran yang lebih tinggi lagi, dari Polda ke Bareskrim Mabes Polri. Ya kita berharap, dari semula sudah cepat, langsung mengusut walau tidak ada laporan sewaktu di Polda, bisa segera diselesaikan," kata Firdaus saat dihubungi, Sabtu (4/4/2015) malam.
Setelah menetapkan dua tersangka dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS, yakni Alex Usman dan Zainal Soleman, kata Firdaus, seharusnya penyidik juga memanggil dari pihak legislatif.
"Karena itu kan ada dari tambahan pokir dari legislatif. Kan banyak juga anggaran itu yang semula tidak ada, kemudian ada dari pokir DPRD," ujarnya.