JAKARTA - Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas mengatakan, wewenang untuk melakukan pemeriksaan pada kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterurible Power Supply (UPS) di sekolah-sekolah DKI Jakarta, merupakan wewenang dari penyidik Bareskrim Mabes Polri.
"Tapi ini kan sudah dilimpahkan ke jajaran yang lebih tinggi lagi, dari Polda ke Bareskrim Mabes Polri. Ya kita berharap, dari semula sudah cepat, langsung mengusut walau tidak ada laporan sewaktu di Polda, bisa segera diselesaikan," kata Firdaus saat dihubungi, Sabtu (4/4/2015) malam.
Setelah menetapkan dua tersangka dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS, yakni Alex Usman dan Zainal Soleman, kata Firdaus, seharusnya penyidik juga memanggil dari pihak legislatif.
"Karena itu kan ada dari tambahan pokir dari legislatif. Kan banyak juga anggaran itu yang semula tidak ada, kemudian ada dari pokir DPRD," ujarnya.
Selain itu dari jajaran DPRD DKI Jakarta, Firdaus berharap, penyidik juga melakukan pemeriksaan pada pihak vendor dan distributor selaku pemenang tender pengadaan UPS. "Karena kemungkinan desakan dari pihak ketiga itu tentu ada saja," ucapnya..
"Jadi, tiga pihak itulah, yakni PPK atau siapapun dari pihak eksekutif, lalu legislatif, dan juga vendor pemenang untuk diperiksa penyidik untuk menuntaskan kasus UPS. Karena cerita ini kan sudah lama dari hasil pemeriksaan BPKP juga," tandasnya.
Sekedar diketahui, salah satu pimpinan DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung, yang merupakan koordinator di Komisi Pendidikan kala itu, mengaku dirinya sudah mengetahui akan dipanggil oleh penyidik Bareskrim untuk pemeriksaan. Namun, Lulung mengatakan tidak mengetahui kapan hal itu akan berlangsung.
(Randy Wirayudha)