Modus Jokowi di Balik Tunjangan DP Mobil Pejabat

Arief Setyadi , Jurnalis
Senin 06 April 2015 07:20 WIB
Presiden RI, Joko Widodo (dok. Okezone)
Share :

Hendri menambahkan, kebijakan semacam ini sebetulnya sudah dimulai sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Maksud dari kebijakan ini baik karena negara hanya cukup membayar uang muka dan tidak sepenuhnya membelikan mobil kepada pejabat negara.

Hanya saja ketika Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres tersebut tidak tepat waktunya, karena dilakukan ketika harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Elpiji, tarif angkutan umum, serta kebutuhan pokok lainnnya melonjak naik.

"Sebetulnya tunjangan ini sudah dimulai dari zaman SBY, baik maksudnya, sehingga negara hanya cukup bayar DP nya saja tidak perlu membelikan mobil utuh. Hanya saja timing-nya tidak pas," pungkasnya.

Diketahui tunjangan uang muka untuk mobil pejabat negara sebelumnya hanya Rp116.650.000 sesuai Perpres No 68 Tahun 2010. Kemudian dinaikkan oleh Presiden Jokowi melalui Perpres No 39 Tahun 2015 menjadi Rp210.890.000.

Adapun pejabat negara yang akan menikmati tunjangan ini di antaranya, anggota DPR, anggota DPD, hakim Mahkamah Konstitusi, hakim Mahkamah Agung, anggota Komisi Yudisial, anggota Badan Pemeriksa Keuangan.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya