Kendati demikian, lanjut Danang, pada prinisipnya pembatasan kendaraan roda dua maupun roda empat memang harus dilakukan sebagai bentuk mengurai kepadatan arus lalu lintas. Dia juga berharap, pihak kepolisian dan Pemprov DKI harus terus bersinergi dan tidak saling memanfaatkan kepentingan.
"Saya setuju dibatasi waktu, tapi sosialisasi harus diperbanyak. Jangan seperti ketika pertamakali diterapkan. Banyak polisi menilang kendaraan bermotor tanpa pengendara itu tahu kalau kebijakan sudah berlaku," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Benjamin Bukit mengatakan, pihaknya telah merevisi larangan motor melintas mulai di Bundaran HI, Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Dalam pembaruan aturan itu, motor tidak boleh melintas pada pukul 06.00-23.00 WIB malam.
"Jadi, saya klarifikasi Pergub Nomor 141 Tahun 2015 itu terbit tanggal 18 Maret dan baru saya terima kemarin. Bahwa untuk jam restriksi atau pelarangan perlintasan kendaraan roda dua di jalan tersebut hanya berlaku dari pukul 06.00-23.00 WIB malam," tuturnya. (Sindonews)
(Susi Fatimah)