Nadia Mulya Yakin Ayahnya Tetap Kuat Meski Kasasi Ditolak

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Senin 13 April 2015 12:11 WIB
foto: dok. Okezone
Share :

Sebagaimana diberitakan, penolakan kasasi yang diajukan Budi Mulya memperberat hukuman mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu. Putusan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Artidjo Alkostar dengan hakim anggota M Askin dan MS Lumme tersebut tanpa dissenting opinion.

Dalam petimbangannya, majelis hakim menyatakan alasan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bisa dibenarkan. Pasalnya, putusan sebelumnya yaitu di tingkat Pengadilan Tinggil DKI Jakarta dianggaap kurang mempertimbangkan aspek memberatkan.

Lebih lanjut pemberian persetujuan penetapan pemberian FPJP kepada PT Bank Century Tbk oleh Budi Mulya dilakukan dengan iktikad tidak baik. Tak hanya itu, mengemuka juga penilaian bahwa dilakukan dengan cara melanggar Pasal 45 dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2004.

 

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya