JAKARTA - Presenter Nadia Mulya mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman penjara ayahnya, Budi Mulya, tak akan menggoyahkan semangat sang ayah. Pasalnya, ayahnya itu merupakan sosok yang tegar dan kuat.
”Saya yakin bapak saya kuat. Dia pernah mengalami dikucilkan oleh institusinya, merasakan kehilangan anak dalam tahanan. Pasti dia kuat,” ujar Nadia di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015).
Nadia hadir di kantor lembaga antirasuah untuk membesuk ayahnya di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Perempuan berparas cantik yang kerap tampil di layar kaca ini tak menampik dirinya dan keluarga sempat terkejut atas putusan MA yang memperberat hukuman Budi Mulya dari 10 menjadi 15 tahun penjara. Meski, Nadia sebelumnya sempat berharap Hakim Agung, Artidjo Alkostar, bisa menjatuhkan putusan secara bijaksana.
”Sebenarnya kami syok banget. Kami semua sudah tahu yg namanya Artidjo itu killer banget, cuma bapakku orangnya berpikiran positif. Dia (Budi Mulya) juga bilang, 'Mungkin dia killer kalau orang itu salah.' Tapi bapak yakin orang seperti dia, berpengalaman, hakim agung dia bisa melihat sesuatu secara substantif,” ungkapnya.
Lebih lanjut Nadia mengungkapkan, banyak mendapat dukungan moril dari banyak pihak terkait kasus yang menjerat ayahnya tersebut. Karena itu, dirinya ingin terus mendampingi ayahnya dalam menjalani hukuman yang diterima.
"Tapi karena semakin banyak yang kasih support sama saya dan keluarga, ya sudahlah saya yang penting sekarang mendampingi bapak saya terus. Yakinkan jangan sampai harapan dia patah, itu saja," tuturnya.
Oleh karena itu, perempuan yang juga seorang model ini tetap menyerahkan kasus ayahnya ke kuasa hukum jika memang ingin mengajukan langkah hukum peninjauan kembali (PK) atas putusan MA tersebut.
"Jujur saja, kami baru dapat kabarnya Kamis kemarin. Jadi nanti baru kami diskusi sama bapak, arahnya ke mana. Saya sih jujur, dari segi hukum saya serahkan kepada bapak dan PH-nya, yang terbaik bagaimana sebagai anak hanya kasih support saja," jelasnya.
Sebagaimana diberitakan, penolakan kasasi yang diajukan Budi Mulya memperberat hukuman mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu. Putusan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Artidjo Alkostar dengan hakim anggota M Askin dan MS Lumme tersebut tanpa dissenting opinion.
Dalam petimbangannya, majelis hakim menyatakan alasan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bisa dibenarkan. Pasalnya, putusan sebelumnya yaitu di tingkat Pengadilan Tinggil DKI Jakarta dianggaap kurang mempertimbangkan aspek memberatkan.
Lebih lanjut pemberian persetujuan penetapan pemberian FPJP kepada PT Bank Century Tbk oleh Budi Mulya dilakukan dengan iktikad tidak baik. Tak hanya itu, mengemuka juga penilaian bahwa dilakukan dengan cara melanggar Pasal 45 dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2004.
(Risna Nur Rahayu)