JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap peredaran brownies isi ganja. Brownies ganja adalah modus baru peredaran narkoba golongan satu. Brownies ganja itu dijual melalui online.
Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Deddy Fauzi Elhakim, mengatakan, pihaknya mengamankan lima orang pelaku penjual brownies ganja. Kelimanya berhasil ditangkap saat transaksi di Blok M Plaza, Jakarta Selatan.
"Mereka menjual brownies tersebut melalui website www.tokohemps.com," kata Deddy di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (13/4/2015).
Kata dia, penangkapan tersebut berawal dari masyarakat yang mengaku anaknya mengkonsumsi brownies hingga tidak sadarkan diri selama dua hari.