"Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua orang pembeli sekaligus kurir berinisial OJ (21) dan AH (21), pada Jumat 10 April 2015. Petugas juga berhasil mengamankan IR (38) selaku pengendali jaringan serta YG (23) dan HA di Blok M," bebernya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menggeledah sebuah apartemen yang disewa IR (38) di Tangerang. Di apartemen tersebut, petugas menyita empat bungkus dan dua baskom berisi ganja seberat empat kilogram. "Biasanya pelaku menjual brownies tersebut seharga Rp 200 ribu perkotak," ucapnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka diancam Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) juncto 132 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. " Mereka diancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup," tegas Deddy.
(Fahmi Firdaus )