Polri Desak Menkumham Segera Eksekusi Mati Freddy Budiman

, Jurnalis
Selasa 14 April 2015 18:12 WIB
Polri Desak Menkumham segera eksekusi Freddy Budiman
Share :

Sebelumnya, jaringan narkotika internasional yang dikendalikan Freddy dari penjara berhasil dibongkar petugas, tetapnya di sebuah ruko yang ditemukan barang bukti berupa sebanyak 50.000 butir ekstasi yang diduga berasal dari Belanda.

Termasuk, 800 gram sabu diduga dari Pakistan, 122 lembar narkotika berbentuk perangko (CC4) diduga dari Belgia, 20 buah handphone, satu buah mesin cetak ekstasi, satu buah tabung reaksi, dan 25 kilogram bahan baku ekstasi.

Selain itu, turut disita 10 kilogram bahan pelarut, satu kilogram bahan pewarna, dan timbangan digital, timbangan manual, alat pemanas, alat pendingin, gulungan alumunium foil yang masing-masing satu buah.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah mengamankan 12 orang tersangka, termasuk Freddy Budiman. Mereka diancam Pasal 114 juncto Pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.

(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya