Namun jauh sebelum dijadikan DPO, Ilyas dikabarkan sudah lebih dulu menghilang sejak Pengadilan Negeri Banda Aceh menghukum mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Pase itu dua tahun penjara, 6 Juni 2012. Dia dinyatakan terlibat dalam kasus korupsi bobolnya kas Pemkab Aceh Utara senilai Rp220 miliar.
Tak terima dengan putusan tersebut, melalui pengacaranya Ilyas banding ke Pengadilan Tinggi Aceh. Sial baginya hakim PT dalam amar putusan 15 Februari 2013, justru memperberat hukuman terhadap Ilyas menjadi tujuh tahun penjara plus denda Rp400 juta, karena terbukti melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Hakim kala itu sudah memerintahkan menahan Ilyas, namun kejaksaan tak mengindahkannya dengan alasan belum ada inkrah dari Mahkamah Agung atas kasasi yang diajukan Ilyas.
Belakangan kejaksaan kecolongan karena Ilyas yang dianggap kooperatif justru menghilang. Sejak itu Ilyas resmi dicekal ke luar negeri, sebelum dimasukkan dalam daftar buronan.
(Risna Nur Rahayu)