Mantan Bupati Karawang Pasrah Divonis Enam Tahun Penjara

Tri Ispranoto, Jurnalis
Kamis 16 April 2015 04:57 WIB
Share :

BANDUNG - Mantan Bupati Karawang, Ade Swara, mengaku pasrah dengan putusan hakim yang menjatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp‎400 juta subsider empat bulan penjara dalam kasus Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menimpanya.

"Putusannya sudah seperti itu. Sejak awal saya sudah berserah diri kepada Allah SWT. Kami (Ade dan istri) tidak mau anak cucu makan duit haram," tuturnya usai persidangan, Rabu (15/4/2015).

Lebih lanjut Ade mengungkapkan kekecewaannya terhadap majelis hakim yang tidak mempertimbangkan beberapa ppembelaannya seperti pembayaran pajak pertambangan selama tujuh bulan yang mencapai Rp70,1 miliar.

Selain ‎itu, dia juga mempertanyakan keterlibatan istrinya dalam kasus yang sama. Pasalnya saat kejadian istrinya sudah berstatus mantan anggota DPRD yang sudah melampaui dua periode, yakni 2004-2014.

"Kalau saya disuap mana duitnya. Kalau dia (penyuap) ngasih ke istri saya, apa urusannya. Dia kan bukan pejabat daerah, kalau pejabat daerah kan saya," jelasnya.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Wienarno Djati, mengatakan, jika pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun menurutnya pasal diterapkan sebelumnya tidak ada dalam dakwaan dan tuntutan JPU dari KPK.

"Kalau dalam dakwaan jaksa pasal yang didakwakan yakni pasal 12 huruf e tentang pemerasan sementara yang terbukti pasal 11 tentang suap menyuap. Ini kan beda, namun begitu kami menghormatinya," katanya.

Wienarno menegaskan, jika hakim memvonis kliennya dengan pasal penyuapan maka pihaknya berharap orang yang menyuap kliennya juga diseret ke meja hijau. "‎Orang yang menyuap yakni dari PT Tatar Kertabumi, yaitu Aking, Ruli dan Rajen Diren harus diseret juga," tegasnya.

(Misbahol Munir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya