Terkait Eksekusi, Hubungan Prancis-Indonesia Pasti Terganggu

Jihad Dwidyasa , Jurnalis
Jum'at 17 April 2015 14:14 WIB
Dubes Prancis untuk RI, Corinne Breuze (Foto:Aji/Okezone)
Share :

JAKARTA – Terpidana mati asal Prancis, Serge Atlaoui, masuk ke dalam daftar narapidana yang akan dieksekusi mati (tahap kedua) oleh Kejaksaan RI. Duta Besar (Dubes) Prancis untuk Indonesia, Corinne Breuze, berpendapat bahwa hubungan bilateral Prancis dengan Indonesia kemungkinan akan terganggu.

“Apabila Serge Atlaoui jadi dieksekusi mati, saya ingin menyampaikan, tidak mungkin tidak ada akibatnya terhadap hubungan bilateral Pemerintah Prancis dan Indonesia,” ujar Dubes Breuze, saat ditemui kalangan media, di Kantor Kedubes Prancis di Jakarta, Jumat (17/4/2015).

“Kendati demikian, untuk sementara ini kami masih percaya bahwa Serge tidak akan dieksekusi, dan kami sangat menghargai kedaulatan hukum yang berlaku di Indonesia,” lanjutnya.

Dubes Breuze menambahkan, hingga kini Pemerintah Prancis belum menentukan sikap apapun terkait warganya yang akan dieksekusi. Dubes Breuze juga belum akan dipanggil pulang kembali ke Prancis oleh Presiden Prancis, Francois Hollande.

Sebelumnya, pria bernama lengkap Serge Areski Atlaoui divonis hukuman mati pada tahun 2007 oleh Mahkamah Agung setelah terbukti terlibat dalam pengoperasian pabrik ekstasi terbesar di Asia yang berlokasi di Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Kuasa hukum Serge, Nancy Yuliana, sudah mengajukan sidang Peninjauan Kembali (PK) kepada Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang telah dilaksanakan pada 11 Maret 2015. Hasil dari sidang itu menyatakan, PK Serge telah ditolak. Saat ini, kuasa hukum serge akan melanjutkan upanya untuk mengajukan permohonan PK ke tingkat Mahkamah Agung.

(Hendra Mujiraharja)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya