Namun, lanjut Enen, setelah diberikan pengelolaan lahan TPU dari pengembang perumahan kepada Pemkot Bekasi, kini lahan TPU tidak terkelola oleh Pemkot Bekasi.
“Pengembang sudah melaksanakan kewajiban tetapi lahannya pengelolannya tidak jelas dilakukan oleh Pemkot Bekasi," ujarnya.
Sementara itu, Kasie Intel Kejari Bekasi Ade Hermawan mengatakan, penyerahan aset pengembang untuk lahan TPU kepada Pemkot Bekasi tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2011 tentang Prasarana Sarana Utilitas (PSU).
Hal ini juga diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 71 tahun 2013, bahwa setiap pengembang perumahan, wajib menyerahkan lahan TPU kepada Pemkot Bekasi.
Bagi pengembang yang membangun perumahan di Kota Berkasi, wajib menyediakan lahan TPU seluas dua persen dari lahan perumahan yang dibebaskan.