Sementara bagi pengembang yang membangun rumah susun atau apartemen, kewajibannya menyediakan lahan TPU adalah 2,5 sampai 3,5 meter setiap unit yang dibangun.
Namun dalam praktiknya, banyak proses administrasi tidak dilaksanakan semestinya, dan akhirnya banyak lahan TPU dijual kembali oleh oknum aparatur Pemkot Bekasi.
Apalagi, Pemkot Bekasi telah menentukan beberapa lokasi lahan TPU, antara lain di Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang; Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, dan di Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustika Jaya.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))