Polisi Amankan Wanita Pemilik 1.000 Butir Ekstasi

Raiza Andini, Jurnalis
Senin 27 April 2015 11:54 WIB
Ilustrasi Ekstasi (dok: Okezone)
Share :

Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap AH yang mengedarkan ekstasi dalam jumlah besar ke beberapa diskotik di kawasan Kota.

"Dari keterangan tersangka, ekstasi dan sabu itu didapat dari penghuni lapas di kawasan Jakarta Timur berinisial R yang merupakan DPO," tambah Surawan.

Untuk mengungkap peredaran narkoba di lapas pihak kepolisian akan melakukan sidik lanjutan. Dia juga menegaskan bahwa peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi tersebut bukan jaringan Freddy Budiman.

"Tidak ada kaitannya dengan FB ini murni dari penghuni lapas. Jadi bandarnya di dalam (lapas) inisial R," jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka AH dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal seumur hidup.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya