RIO DE JANEIRO – Terpidana mati kasus narkoba asal Brasil, Rodrigo Gularte, diprediksi akan dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Indonesia, bersama delapan terpidana lainnya. Pemerintah Brasil melalui Menteri Luar Negerinya (Menlu), Mauro Vieira, dilaporkan terus berupaya menghubungi Pemerintah Indonesia untuk membatalkan eksekusi mati.
Hal itu dilakukan Menlu Vieira karena mengetahui bahwa Rodrigo diduga mengalami gangguan mental, yakni skizofrenia.
“Para diplomat Brasil di Jakarta terus memberikan bantuan konsuler sebanyak mungkin untuk membela hak-hak Rodrigo. Meski demikian, Kami tetap menghormati kedaulatan hukum Pemerintah Indonesia,” ujar Menlu Vieira, seperti dikutip The Rio Times, Selasa (28/4/2015).
Sebagaimana diberitakan, Rodrigo Gularte mendapat vonis hukuman mati pada 2005 setelah tertangkap membawa kokain seberat enam kilogram. Saat ini Rodrigo sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Indonesia, dan akan segera dieksekusi.
Pada Januari 2015, Pemerintah Indonesia telah mengeksekusi enam terpidana kasus narkoba. Salah satu di antaranya merupakan warga Brasil, yaitu Marco Archer Cardoso Moreira. Sejak saat itu, hubungan Brasil dan Indonesia tidak harmonis. Hal itu dibuktikan dengan penarikan Duta Besar (Dubes) Brasil untuk Indonesia atas perintah Presiden Brasil, Dilma Rousseff.
(Hendra Mujiraharja)