Sebagaimana diketahui, banyak media dan sebagian warga negara Australia menyalahkan pihak Kepolisian Federal Australia (AFP) yang mau bekerja sama dan menyerahkan data intelijen kepada Kepolisian Indonesia.
Hal yang tidak mereka duga adalah hukum bagi pengedar dan penyelundup narkoba di Indonesia adalah hukuman mati. Salah satu ayah terpidana Bali Nine menyalahkan AFP yang tidak menangkap para terpidana ketika sampai di Australia dan malah meminta Kepolisian Indonesia menangkap mereka di Bandara Ngurah Rai Bali pada 17 April 2005.
Lima terpidana tertangkap di Bandara Ngurah Rai dan empat yang lain tertangkap di sebuah Bungalows di pantai Melasti dekat pantai Kuta. Ketika tertangkap di bandara empat orang tertangkap tangan membawa paket heroin yang dikemas dalam plastik dan ditempel ditubuh mereka masing masing.
Hanya Andrew yang tertangkap tidak membawa heroin di tubuhnya. Namun Andrew terbukti sebagai pengatur rencana penyelundupan heroin senilai A$ 4 juta. Andrew terbukti membagikan kartu SIM kepada seluruh anggotanya untuk saling kontak dan bertugas mengumpulkan heroin setibanya di Australia. Penggerekan di Bungalow di Pantai Melasti, didapati 350 Gram Heroin.
Keberhasilan kepolisian Indonesia menggulung kelompok Bali Nine berkat informasi intelijen yang diberikan pihak kepolisian Federal Australia (AFP). Seminggu sebelum penangkapan, pihak kepolisian Australia memberikan nama, nomor paspor dan informasi penting yang berkaitan dengan hubungan antar kelompok pengedar narkoba internasional.