Maka seminggu penuh kepolisian Indonesia melakukan pengintaian dan pengawasan secara ketat. Hingga pada 17 April 2005, Chan,Czugaj, Rush, Stephens dan Lawrence tertangkap di Bandara Ngurah Rai sedangkan Nguyen, Sukumaran, Chen dan Norman tertangkap di Bungalow di Pantai Melasti.
Dalam fakta persidangan pada tanggal 26 April 2006 terungkap Andrew Chan merekrut delapan orang sebagai kurir narkoba dengan tawaran uang senilai A$10.000 hingga A$15.000 sekali melaksanakan tugas. Walau dalam pengakuan terpidana lain hanya menerima A$5.000 .
Tertangkapnya sembilan WN Australia mungkin melegakan pihak AFP karena tugas mereka berhasil. Namun ketika proses hukum mulai berjalan pada 11 Oktober 2005 di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.Tiga terpidana yang tertangkap di Bungalow Melasti , Nguyen, Chen dan Norman diadili secara bersamaan. Sedang enam terpidana yang lain diadili secara terpisah. Ketika itu proses pengadilan sering kali batal dan tertunda karena terdakwa sering beralasan sakit.
Pemerintah Australia ketika itu PM John Howard menentang keras pidana mati. Berkali kali pemerintah Australia meminta tidak diterapkannya hukuman mati pada sembilan terdakwa WN Australia tersebut. Sayangnya permintaan pemerintah Australia tak mempengaruhi hakim Indonesia yang memutuskan untuk tetap menjatuhkan hukuman mati pada dua orang.
(Fiddy Anggriawan )