ANDREW Chan dan Myuran Sukumaran merupakan dua terpidana mati narkoba asal Australia yang terkenal dengan sebutan Bali Nine. Setelah menunggu kepastian sekian lama, kedua Gembong Narkoba itu pun dieksekusi di Nusakambangan, Rabu (29/4/2015) dini hari WIB.
Istilah Bali Nine menjadi terkenal karena ada sembilan orang WN Australia (Andrew Chan, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tan duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, Martin Stephens, Myuran Sukumaran) yang tertangkap dalam kasus penyelundupan 8,3 Kg heroin.
Setelah tertangkap, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan pun dijatuhi hukuman mati. Grasi Myuran sudah ditolak presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Desember 2014 sedangkan permohonan grasi Andrew Chan masih dalam proses.
Bisa jadi dua terpidana mati asal Negeri Kanguru itu menjadi terpidana berikut yang akan dieksekusi. Media dan Pemerintah Australia mulai gerah dan terus melakukan upaya pembebasan agar dua warga negaranya tak dihukum mati.
Sebagaimana diketahui, banyak media dan sebagian warga negara Australia menyalahkan pihak Kepolisian Federal Australia (AFP) yang mau bekerja sama dan menyerahkan data intelijen kepada Kepolisian Indonesia.
Hal yang tidak mereka duga adalah hukum bagi pengedar dan penyelundup narkoba di Indonesia adalah hukuman mati. Salah satu ayah terpidana Bali Nine menyalahkan AFP yang tidak menangkap para terpidana ketika sampai di Australia dan malah meminta Kepolisian Indonesia menangkap mereka di Bandara Ngurah Rai Bali pada 17 April 2005.
Lima terpidana tertangkap di Bandara Ngurah Rai dan empat yang lain tertangkap di sebuah Bungalows di pantai Melasti dekat pantai Kuta. Ketika tertangkap di bandara empat orang tertangkap tangan membawa paket heroin yang dikemas dalam plastik dan ditempel ditubuh mereka masing masing.
Hanya Andrew yang tertangkap tidak membawa heroin di tubuhnya. Namun Andrew terbukti sebagai pengatur rencana penyelundupan heroin senilai A$ 4 juta. Andrew terbukti membagikan kartu SIM kepada seluruh anggotanya untuk saling kontak dan bertugas mengumpulkan heroin setibanya di Australia. Penggerekan di Bungalow di Pantai Melasti, didapati 350 Gram Heroin.
Keberhasilan kepolisian Indonesia menggulung kelompok Bali Nine berkat informasi intelijen yang diberikan pihak kepolisian Federal Australia (AFP). Seminggu sebelum penangkapan, pihak kepolisian Australia memberikan nama, nomor paspor dan informasi penting yang berkaitan dengan hubungan antar kelompok pengedar narkoba internasional.
Maka seminggu penuh kepolisian Indonesia melakukan pengintaian dan pengawasan secara ketat. Hingga pada 17 April 2005, Chan,Czugaj, Rush, Stephens dan Lawrence tertangkap di Bandara Ngurah Rai sedangkan Nguyen, Sukumaran, Chen dan Norman tertangkap di Bungalow di Pantai Melasti.
Dalam fakta persidangan pada tanggal 26 April 2006 terungkap Andrew Chan merekrut delapan orang sebagai kurir narkoba dengan tawaran uang senilai A$10.000 hingga A$15.000 sekali melaksanakan tugas. Walau dalam pengakuan terpidana lain hanya menerima A$5.000 .
Tertangkapnya sembilan WN Australia mungkin melegakan pihak AFP karena tugas mereka berhasil. Namun ketika proses hukum mulai berjalan pada 11 Oktober 2005 di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.Tiga terpidana yang tertangkap di Bungalow Melasti , Nguyen, Chen dan Norman diadili secara bersamaan. Sedang enam terpidana yang lain diadili secara terpisah. Ketika itu proses pengadilan sering kali batal dan tertunda karena terdakwa sering beralasan sakit.
Pemerintah Australia ketika itu PM John Howard menentang keras pidana mati. Berkali kali pemerintah Australia meminta tidak diterapkannya hukuman mati pada sembilan terdakwa WN Australia tersebut. Sayangnya permintaan pemerintah Australia tak mempengaruhi hakim Indonesia yang memutuskan untuk tetap menjatuhkan hukuman mati pada dua orang.
(Fiddy Anggriawan )